Napi Lapas Sragen Diduga Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Sukoharjo
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Polda Jawa Tengah tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang narapidana Lapas Sragen berinisial SHP dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sukoharjo.
Napi tersebut diduga menjadi salah satu pengendali jaringan yang terbongkar setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial YKE, warga Kota Surakarta, pada 25 September 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan YKE bukan pemain baru dalam bisnis narkotika.
"YKE ini residivis kasus narkoba yang pernah dihukum pada 2021, kemudian bebas pada 2026," kata Yos Guntur di Semarang, Senin (28/9).
Dari pemeriksaan terhadap YKE, penyidik mendapatkan sejumlah informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Beberapa nama disebut memiliki peran berbeda, mulai dari menentukan lokasi pengiriman hingga mengambil paket narkotika.
Salah satu nama yang muncul dalam pemeriksaan tersebut adalah SHP, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sragen.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Sragen untuk memeriksa napi SHP," ujar Yos.
Polda Jateng membongkar jaringan sabu di Sukoharjo. Seorang napi Lapas Sragen berinisial SHP diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News