Polres Pekalongan Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 1,34 Kg Ganja dan 66,55 Gram Sabu

Rabu, 30 September 2026 – 21:30 WIB
Polres Pekalongan Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 1,34 Kg Ganja dan 66,55 Gram Sabu - JPNN.com Jateng
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias (kiri) bersama Kasat Narkoba AKP Iwan Sujarwadi pada acara pengungkapan kasus narkoba di Pekalongan, belum lama ini, (ANTARA/Kutnadi)

jateng.jpnn.com, KOTA PEKALONGAN - Peredaran narkoba di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dibongkar polisi. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dari delapan perkara yang diungkap selama September 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,34 kilogram ganja dan 66,55 gram sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias mengatakan pengungkapan bermula dari pemetaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Untuk kasus ganja, polisi melakukan pemantauan hingga mendapati adanya pengiriman paket narkotika dari Jakarta menuju Kota Pekalongan.

"Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga pelaku menerima paket ganja yang dikirim dari Jakarta ke Kota Pekalongan," kata Dies, Rabu (30/9).

Sementara dalam pengungkapan kasus sabu, petugas terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai adanya narkotika yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Pekalongan.

Dari delapan perkara tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dengan peran yang berbeda. Mereka terdiri atas tujuh pengedar, dua pengguna, satu kurir, dan satu perantara.

Dies mengatakan seluruh pengungkapan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi II yang digelar sepanjang September 2026.

Polres Pekalongan Kota mengungkap delapan kasus narkoba selama September. Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti 1,34 kg ganja dan 66,55 gram sabu.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News