Selama 19 Hari, Polda Jawa Tengah Tangkap 389 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Senin, 26 September 2022 – 20:15 WIB
Selama 19 Hari, Polda Jawa Tengah Tangkap 389 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jateng
Ratusan kendaraan bermotor yang diamankan Polda Jawa Tengah. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Polda Jawa Tengah mengamankan 418 kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat hasil pencurian selama Operasi Sikat Jaran 2022.

Selama 19 hari operasi sejak 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022, sebanyak 389 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan pergerakan operasi tahun ini digelar di seluruh jajaran, mulai dari polsek hingga polda.

"418 kendaraan tersebut akan diberikan seluruh kepada masyarakat yang merasa kehilangan tidak dipungut biaya," kata Irjen Luthfi dalam keterangan pers, Senin (26/9).

Polisi mengungkap pencurian kendaraan bermotor sebanyak 332 kasus, pencurian ternak ada enam kasus, pencurian barang berharga 72 kasus, perampasan kendaraan bermotor tiga kasus.

Modus operandi pelaku yaitu mencari sasaran dengan cara acak atau berkenalan dengan korban, setelah akrab pelaku membawa kabur kendaraan korban.

"Pelaku memasuki rumah, masuk jendela dengan cara memanjat lalu mengambil kunci mobil lalu kabur itu modus yang kami ungkap," tuturnya.

Termasuk modus yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai pembeli di sebuah toko lalu menodongkan senjata kepada korban lalu kendaraannya dibawa kabur.

Polda Jawa Tengah mengamankan 418 kendaraan bermotor hasil curian dari tangan 389 pelaku. Kendaraan tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News