Polemik 'Paspor Gate' di Liga Belanda, Dean James Tak Terkena Sanksi, tetapi...

Kamis, 09 April 2026 – 12:33 WIB
Polemik 'Paspor Gate' di Liga Belanda, Dean James Tak Terkena Sanksi, tetapi... - JPNN.com Jateng
Pesepak bola Dean James saat berlaga bersama Go Ahead Eagles. Foto: Facebook/Go Ahead Eagles

jateng.jpnn.com, BELANDA - Polemik 'paspor gate' yang menyeret sejumlah pemain naturalisasi Indonesia di Liga Belanda akhirnya menemui titik terang. Klub Go Ahead Eagles memastikan penyelidikan terhadap Dean James telah rampung.

Dalam pernyataan resminya, klub menyebut jaksa independen sepak bola profesional KNVB memutuskan tidak menjatuhkan sanksi disipliner kepada sang pemain.

“Jaksa memutuskan tidak ada sanksi karena pemain maupun klub tidak mengetahui konsekuensi otomatis dari pengambilan kewarganegaraan selain Belanda,” tulis pihak klub, Kamis (9/4).

Namun, di balik keputusan tersebut, Dean James dipastikan telah kehilangan kewarganegaraan Belanda setelah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Konsekuensinya tidak main-main. Berdasarkan regulasi Liga Belanda, sejak Maret 2025 James tak lagi memenuhi syarat sebagai pemain Uni Eropa. Status ini berpengaruh besar terhadap izin bermain.

Kasus ini mencuat setelah siniar De Derde Helft menyoroti dugaan pelanggaran administrasi terkait status kewarganegaraan James.

Isu tersebut kemudian bergulir cepat hingga ke meja NAC Breda, yang merasa dirugikan setelah kalah telak 0-6 dari Go Ahead Eagles pada 15 Maret, laga di mana James tampil sebagai starter.

Breda bahkan sempat meminta pertandingan diulang jika status pemain dinilai tidak sah. Langkah ini memicu reaksi domino dari klub lain seperti TOP Oss yang juga mengajukan keberatan dalam kasus serupa.

Polemik 'paspor gate' yang menyeret sejumlah pemain naturalisasi Indonesia di Liga Belanda akhirnya menemui titik terang.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News