Manchester City Terjerat 114 Dakwaan Soal FFP, Sanksi Berat Menanti?

Sabtu, 26 September 2026 – 07:38 WIB
Manchester City Terjerat 114 Dakwaan Soal FFP, Sanksi Berat Menanti?  - JPNN.com Jateng
Arsip foto - Pep Guardiola memberikan instruksi pada pemain Manchester City. ANTARA/AFP/Oli Scarff/aa.

jateng.jpnn.com, INGGRIS - Manchester City kembali menghadapi persoalan serius di luar lapangan. Klub raksasa Liga Inggris itu dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan terkait dugaan pelanggaran aturan finansial kompetisi.

Putusan tersebut menjadi babak terbaru dari perkara panjang yang membelit Manchester City sejak beberapa tahun terakhir.

The Athletic melaporkan pada Jumat (25/9) bahwa proses hukum terhadap klub berjuluk The Citizens itu masih belum sepenuhnya berakhir. Ada sejumlah persoalan yang masih harus dirampungkan sebelum seluruh proses dinyatakan selesai.

Manchester City sendiri belum mengubah sikapnya terkait kasus tersebut. Klub tetap berpegang pada pernyataan yang disampaikan ketika Liga Inggris secara resmi mengajukan dakwaan pada Februari 2023.

"Proses Liga Inggris masih berlangsung, dengan sejumlah elemen penting yang harus diselesaikan dan tunduk pada aturan kerahasiaan yang ketat," kata juru bicara Manchester City kepada The Athletic.

Dengan keputusan tersebut, perhatian kini beralih kepada hukuman yang kemungkinan dijatuhkan kepada Manchester City.

Namun, sampai saat ini belum ada keputusan mengenai bentuk maupun besaran sanksi. Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk upaya banding dari pihak klub.

Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Liga Inggris melakukan penyelidikan selama sekitar empat tahun sebelum akhirnya melayangkan dakwaan pada 2023.

Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan pelanggaran finansial Liga Inggris. Sanksi belum diputus, banding siap ditempuh.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News