Polemik Suksesi Asprov PSSI Jateng Kian Meruncing, KP-KBP Laporkan Persoalan ke PSSI Pusat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polemik suksesi kepemimpinan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah kian meruncing. Kebingungan di tingkat pemilik suara (voters) mendorong sejumlah Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot) dan klub anggota secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi kepada perangkat pemilihan.
Langkah para voters tersebut mendapat respons dari Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI Jawa Tengah. Kedua komite menegaskan kembali bahwa proses pemilihan harus ditunda demi hukum.
KP dan KBP juga menyayangkan tindakan pengurus Asprov PSSI Jawa Tengah yang tetap menyebarkan undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan, meskipun sebelumnya telah diterbitkan keputusan penundaan tahapan pemilihan. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada PSSI Pusat hingga Komite Etik PSSI.
Berdasarkan dokumen resmi dalam surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 September 2026, sejumlah voters menyampaikan keresahan atas adanya dualisme informasi yang mereka terima.
Di satu sisi, voters menerima informasi mengenai Surat Keputusan Bersama KP dan KBP Nomor SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 23 September 2026. Surat tersebut menetapkan penundaan tahapan pemilihan akibat pengunduran diri sejumlah anggota komite.
Namun, dua hari kemudian, para voters menerima Surat Undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan dari Sekretariat Asprov PSSI Jateng Nomor /UDN/DLGT_KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 25 September 2026. Surat tersebut meminta voters menghadiri pemungutan suara yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2026.
“Sebagai pemilik suara sah, kami memandang kejelasan informasi ini sangat krusial agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepastian hukum dan kelangsungan pembinaan sepak bola di daerah,” bunyi petikan surat permohonan klarifikasi dari perwakilan klub dan Askab/Askot tersebut.
Menanggapi surat para voters, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI Jateng menerbitkan surat balasan dan klarifikasi Nomor 04/KP/PSSI-JTG/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
KP dan KBP juga menyayangkan tindakan pengurus Asprov PSSI Jawa Tengah yang tetap menyebarkan undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News