Manchester City Mengajukan Banding atas Dakwaan Pelanggaran Finansial Premier League

Sabtu, 03 Oktober 2026 – 14:35 WIB
Manchester City Mengajukan Banding atas Dakwaan Pelanggaran Finansial Premier League - JPNN.com Jateng
Ilustrasi logo klub Liga Premier Inggris, Manchester City. (ANTARA/Gilang Galiartha)

jateng.jpnn.com, MANCHESTER - Manchester City memilih melawan keputusan komisi independen Premier League yang menyatakan klub bersalah dalam perkara pelanggaran aturan finansial.

Klub berjuluk The Citizens itu resmi mengajukan banding pada Kamis (1/10/2026) pukul 19.00 waktu setempat. Pengajuan tersebut dilakukan setelah komisi independen Premier League menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran finansial yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Premier League mengonfirmasi bahwa banding Manchester City telah diajukan kepada Ketua Judicial Panel. Perkara selanjutnya akan ditangani oleh Appeal Board independen dan proses persidangannya berlangsung secara tertutup.

Manchester City menegaskan banding yang diajukan bukan sekadar terhadap sebagian temuan. Klub menyebut telah mengajukan banding secara menyeluruh terhadap pendapat komisi dalam perkara disipliner tersebut.

Dalam pernyataan resminya, City menyatakan terdapat kesalahan material dalam keputusan komisi, baik menyangkut aspek hukum, prinsip maupun fakta.

"Klub berpendirian teguh bahwa pendapat tersebut mengandung kesalahan materiil yang jelas, baik dari segi hukum, prinsip maupun fakta, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan," demikian pernyataan Manchester City.

City juga tetap mempertahankan posisi bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Premier League.

Klub menyatakan memiliki bukti yang menurut mereka mendukung seluruh posisi dalam perkara tersebut. Namun, City tidak akan membeberkan lebih banyak materi kepada publik selama rangkaian proses hukum belum selesai.

Manchester City resmi mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan finansial Premier League selama sembilan musim.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News