3 Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Terhadap Dokter Pencampur Cairannya di Makanan

Rabu, 26 Januari 2022 – 17:00 WIB
3 Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Terhadap Dokter Pencampur Cairannya di Makanan  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan terhadap terdakwa kasus asusila Dokter Dody Prasetyo yang mencampurkan air maninya ke dalam makanan seorang wanita.

Terdakwa Dody Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Ketua yaitu Gatot Sarwadi menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan lantaran unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Dody Prasetyo telah terbukti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di PN Semarang, Rabu (26/1).

Gatot menyatakan satu di antara unsur pelanggaran kesusilaan Dody Prasetyo sebagai terdakwa karena melakukan begituan tidak pada tempatnya.

Terdakwa Dody Prasetyo melakukan perbuatan tak terpuji itu di sebuah ruang makan pada rumah kontrakan yang juga menjadi tempat tinggal sementara korban.

Ia tinggal bersama dengan teman sejawat beserta istrinya yang menjadi korban perilaku buruknya.

Saat Dody telah mencapai "puncak", ia menumpahkan cairannya ke makanan seorang wanita yang merupakan istri temannya. Atas aksi tercela itu, korban menderita trauma.

Ingat dengan dokter pencampur air mani di makanan seorang wanita? Dia divonis 6 bulan penjara. Majelis hakim beri alasan ini.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News