Tok, Pemkab Kudus Wajibkan Pusat Perbelanjaan Dilengkapi PeduliLindungi

Kamis, 09 Desember 2021 – 01:23 WIB
Tok, Pemkab Kudus Wajibkan Pusat Perbelanjaan Dilengkapi PeduliLindungi - JPNN.com Jateng
Seorang pegawai di pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan kode batang PeduliLindungi. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mewajibkan semua pengelola pusat perbelanjaan dan objek wisata di daerah setempat dilengkapi kode batang aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan keputusan itu sesuai perintah dari instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru bahwa daerah diminta menyosialisasikan aplikasi PeduliLindungi secara gencar sebagai syarat untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik.

"Ini harus jadi perhatian, terutama pusat perbelanjaan, tempat-tempat wisata, dan tempat-tempat publik lainnya," kata Hartopo, Rabu (8/12).

Melalui aplikasi tersebut, pengelola objek wisata maupun pusat perbelanjaan akan mengetahui seseorang telah divaksin atau belum dengan melakukan scan kode batang di pintu masuk.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi itu secara gratis di Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Harapannya, dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat semakin sadar bahwa vaksin Covid-19 penting untuk kepentingan bersama agar tidak mudah tertular maupun menularkan virus kepada orang lain.

Selain itu, lanjut dia, setiap pengelola tempat publik juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Tim khusus yang sudah dibentuk sebelumnya, kami minta mengawasinya dengan ketat untuk memastikan apakah pusat perbelanjaan maupun objek wisata benar-benar sudah menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Pemkab Kudus menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri dengan peraturan baru terkait tempat wisata maupun pusat perbelanjaan. Seperti apa?
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News