Menpora Minta Dirjen HAKI Jelaskan Polemik Lambang Garuda
Jumat, 21 Juni 2024 – 12:52 WIB
jateng.jpnn.com, SOLO - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjelaskan polemik logo Garuda jersei Timnas Indonesia versi Mills yang didaftarkan HAKI.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini publik tengah menaruh perhatian terhadap pemberitaan logo Garuda jersei Timnas Indonesia di HAKI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
HAKI logo Garuda di jersei Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI. Sementara produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebut adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Kemenpora meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menjelaskan polemik logo Garuda jersei Timnas Indonesia versi Mills yang didaftarkan HAKI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News