Kecelakaan di Tol Pemalang Menewaskan 3 Orang, Sopir Truk jadi Tersangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi telah menetapkan J (36) -sopir truk boks- sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di KM 315 Tol Batang-Pemalang.
Kecelakaan melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang membawa kru dari salah satu stasiun televisi nasional pada Kamis (31/10) pagi. Insiden maut tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanro menyatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil olah kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pengemudi truk mengalami microsleep, mengakibatkan hilangnya konsentrasi dan menabrak mobil yang tengah berhenti di bahu jalan," ungkapnya pada Jumat (1/11).
Dugaan awal dari sopir truk yang menghindari kendaraan lain tidak diterima oleh polisi.
Artanto menjelaskan hasil olah kejadian perkara menunjukkan tidak ada bekas pengereman. Kecelakaan tersebut menyebabkan mobil yang ditumpangi lima orang itu terseret sejauh sekitar 75 meter.
"Tersangka dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Kecelakaan ini melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG dan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF.
Polisi telah menetapkan J (36) -sopir truk boks- sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di KM 315 Tol Batang-Pemalang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News