Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Diduga Terlibat, Kemendesa Siapkan Sanksi
jateng.jpnn.com, SOLO - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyiapkan sanksi kepada Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin Bin Asip jika terbukti bersalah.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia Ahmad Riza Patria saat diwawancarai setelah mendatangi acara Hari Jadi ke-17 GEMA DESA di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/1) malam.
"Ya, tentu ada ketentuan (kemungkinan dicopot,- red.) dan akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Wamendes juga menegaskan seluruh kepala desa yang terlibat masalah hukum harus ditindak tegas.
"Seperti kasus dari pada sertifikasi pagar laut. Kepala desa akan ditindak sesuai hukum yang ada ," katanya.
Nama Kades Kohod dalam sepekan terakhir menjadi buah bibir karena diduga terlibat kasus dugaan penerbitan sertifikat palsu di area pagar laut.
Namun Arsin Bin Asip, dikabarkan menghilang setelah diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemeriksaan terhadap Arsin dan 13 nelayan dilakukan pada 30 Januari 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyiapkan sanksi kepada Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip soal kasus pagar laut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News