Mudik Lebaran 2025, Truk Barang Dilarang Melintas 16 Hari di Tol & Jalur Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Angkutan barang dilarang melintas selama 16 hari masa arus mudik-balik Lebaran 2025. Lebih tepatnya mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Pelarangan operasional truk sumbu tiga ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan truk angkutan barang dilarang melintas jalur tol maupun arteri.
"Tidak ada window times atau tidak ada jeda waktu dari 24 Maret sampai 8 April 2025," Kombes Sonny, Sabtu (15/3).
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), sembako, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam serta sepeda motor mudik, dan balik gratis.
"Itu diizinkan, tetapi tentunya dengan melalui pemeriksaan ataupun kami akan melihat barang-barang yang dibawa," ujarnya.
Pihaknya berharap kepada pelaku usaha pemilik transportasi barang agar kendaraan tersebut tidak terjebak baik di jalur arteri maupun tol di Jateng.
Ketika menemukan kendaraan barang di dalam tol, pihaknya dengan persuasif, dan humanis akan menghimbau untuk dapat keluar lewat pintu keluar tol selanjutnya.
Berikut kendaraan barang yang tidak dilarang melintas selama masa mudik Lebaran 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News