Tarif Tol Semarang ABC Naik Mulai 26 April 2025, Ini Perinciannya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tarif Tol Semarang ABC resmi mengalami kenaikan mulai Sabtu, 26 April 2025 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025.
Penyesuaian tarif dilakukan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola, sesuai dengan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menyatakan regulasi tersebut mengatur evaluasi tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi.
"Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Tol serta memastikan peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan," ujar Ria.
Penyesuaian kali ini didasarkan pada inflasi periode September 2022 hingga Desember 2024 serta kompensasi atas keterlambatan penyesuaian tarif sebelumnya.
Dia menambahkan langkah ini juga bertujuan menjaga kepercayaan investor dan menciptakan iklim investasi tol yang kondusif.
"Kami berkolaborasi dalam memberikan kemudahan informasi, terutama akses ke daerah wisata. Kehadiran Tol Semarang Seksi ABC harus memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Kenaikan tarif tol kali ini didasarkan pada inflasi periode September 2022 hingga Desember 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News