Pemkot Semarang Tambah Jalan Satu Arah, Pengendara Nakal Bakal Ditilang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sistem satu arah di ruas Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (16/6) pukul 09.00 WIB.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan pengguna jalan hanya boleh melintasi jalan tersebut dari Simpang Gajahmada sampai Gapura Pecinan.
"Tiga bulan ini akan ada evaluasi bagaimana jalannya, yang pasti harapannya bisa diteruskan," kata Danang seusai meresmikan jalan searah tersebut.
Selain telah memasang sejumlah rambu-rambu lalu lintas, pihaknya akan menggandeng Satlantas Polrestabes Semarang untuk memantau dan mengawasi para pengendara selama tiga bulan ke depan.
"Nanti petugas dari Satlantas Polrestabes Semarang untuk menertibkan supaya jalannya lancar," ucapnya.
Danang menjelaskan penerapan sistem satu arah telah dikaji dan melewati proses panjang selama dua tahun terakhir.
Tujuan diberlakukannya menghentikan sistem dua arah di jalan akses menuju Kawasan Pecinan Semarang itu untuk merapikan dan mengurai kepadatan lalu lintas.
"Kalau sudah ada rambu dan ada pelanggaran tentu saja akan ditilang," tutur Danang.
Sistem satu arah diberlakukan di ruas Jalan KH Wahid Hasyim Kota Semarang. Setelah sebulan sosialisasi bakal ada penilangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News