Aturan Terbaru di KAI Purwokerto, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Simak

Senin, 15 Agustus 2022 – 12:43 WIB
Aturan Terbaru di KAI Purwokerto, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Simak - JPNN.com Jateng
Arsip Foto - Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/6/2022). (ANTARA/Sumarwoto)

Pelanggan KA jarak jauh berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR, tetapi harus didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Mengenai aturan perjalanan bagi pelanggan kereta api lokal maupun kereta api di kawasan aglomerasi, Ayep mengatakan, pelanggan harus sudah dapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

"Bagi pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.

Dia menambahkan pelanggan KA lokal maupun KA aglomerasi yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi Covid-19, tetapi harus didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ayep mengatakan pada masa transisi penerapan aturan baru pelanggan dengan tiket untuk keberangkatan per 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp di nomor 08111-2111-121.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ayep.(antara/jpnn)

KAI Purwokerto menerapkan aturan terbaru untuk KA jarak jauh. Silahkan simak baik-baik.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News