Perbuatan Suami di Karanganyar Ini Sungguh Biadab, Istri Dianiaya Hingga Tewas

Kamis, 12 September 2024 – 08:30 WIB
Perbuatan Suami di Karanganyar Ini Sungguh Biadab, Istri Dianiaya Hingga Tewas - JPNN.com Jateng
Polres Karanganyar memberikan keterangan soal kasus KDRT di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024). ANTARA/HO-Polres Karanganyar

Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dia mengatakan dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi.

Selain itu, juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.

“Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan di kepala dan sekitar badan,” katanya.

Dia mengatakan kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

“Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp45 juta. (antara/jpnn)

Seorang istri berinisial JS di Karanganyar, Jawa Tengah meninggal dunia setelah dianiaya oleh sang suami AAW.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News