Polisi Gerebek Striptis di Mansion KTV & Bar Semarang, Mami U Ditetapkan Tersangka

Minggu, 02 Maret 2025 – 13:56 WIB
Polisi Gerebek Striptis di Mansion KTV & Bar Semarang, Mami U Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jateng
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka buntut penggerebekan striptis berujung dugaan prostitusi di Mansion KTV & Bar Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Mami U berperan dalam mengatur aktivitas puluhan penari telanjang di tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Dwi Subagio dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, Minggu (2/3).

Kombes Dwi mengatakan langkah penegakan hukum telah dilakukan penyidik dengan menggeledah serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. 

Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan, dan 16 pemandu lagu atau ladies companion (LC), telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

"Kami akan menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis," katanya.

Polisi menetapkan Mami U sebagai tersangka buntut penggerebekan striptis di Mansion KTV & Bar Semarang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News