Polres Temanggung Tangkap Pemuda Pembuat Obat Mercon, Terancam 10 Tahun Penjara

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang pemuda berinisial LN, warga Dusun Gintung Bendo, Desa Tampingan, Kabupaten Magelang.
LN yang masih berusia 22 tahun itu diduga memproduksi obat mercon.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan LN diamankan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 16.45 WIB di Taman Kali Progo, Jalan Raya Kranggan.
"Dia ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli bahan peledak secara cash on delivery (COD)," katanya, Senin (17/3).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima kilogram obat mercon. Penyelidikan lebih lanjut di rumah pelaku mengungkap adanya bahan peledak tambahan, termasuk 7,5 kg aluminium powder, 1,3 kg kalium klorat (KClO?), dan 1,1 kg belerang.
Polisi juga menemukan alat produksi seperti timbangan, saringan plastik, dan pengaduk kayu.
Baca Juga:
LN mengaku belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui video di YouTube dan membeli bahan-bahannya sendiri.
Akibat perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang pemuda berinisial LN, warga Dusun Gintung Bendo, Desa Tampingan, Kabupaten Magelang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News