Istri Hamil, Suami Malah Mengajaknya Mencuri Motor di Semarang, Ya Ampun
Selasa, 27 September 2022 – 15:22 WIB
Empat sepeda motor curian itu telah dijual senilai Rp 20,4 juta di daerah Pasar Mangkang dan Terminal Mangkang Kota Semarang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang ungkap perkara tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Suam di Semarang nekat mengajak istrinya yang sedang hamil mencuri sepeda motor. Aksi mereka sudah dilakukan 6 kali.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News