Kasus Tabrak Lari di Klaten, Pengemudi Innova Berpelat Merah Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Peristiwa tabrak lari terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2). Pengemudi yang sempat melarikan diri akhirnya diringkus polisi.
Kejadian tersebut menimpa korban bernama Aprian M. Yusuf (23) warga Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Ketika itu, Sabtu (25/2) korban mengendarai Honda Vario dengan nomor polisi AB-5304-EI ditabrak oleh Toyota Kijang Innova berpelat merah AE-1372-FP di Jalan Raya Solo-Yogyakarta.
Korban mengalami yang luka-luka dilarikan ke RSU Islam Klaten. Dia menjalani perawatan intensif pada beberapa bagian tubuh yang dideritanya.
Kasus tabrak lari tersebut menjadi viral setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Plat nomor merah mobil penabrak teridentifikasi milik Pemerintah Kabupaten Madiun.
Berdasarkan pelacakan dan koordianasi dengan Samsat Klaten, pengemudi beserta penumpang Toyota Kijang Innova ditangkap oleh aparat kepolisian, Senin (27/2).
Pengemudi berinisial NS (51) merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sedangkan penumpang bernama inisial EB (60) warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ditetapkan sebagai saksi.
"Terduga pelaku dijemput di tempat tinggalnya di Kabupaten Madiunr," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (28/2).
Pengemudi Innova berpelat merah yang menabrak pengendara motor Vario di Klaten, Jawa Tengah, sempat melarikan diri sebelum diringkus polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News