Jokowi, Gibran, Kaesang, & Anwar Usman Dilaporkan ke KPK
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya karena dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Gibran mengaku menghormati laporan atas dirinya tersebut.
"Monggo, silakan," kata Gibran di Solo, Selasa (24/10).
Laporan ke KPK yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara itu, selain kepada Gibran, ditujukan pula kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Terkait laporan itu, Gibran menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
"Ya, biar ditindaklanjuti KPK," katanya.
Laporan tersebut diserahkan ke KPK atas praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran.
Sementara itu, untuk menyikapi pro dan kontra di lapangan menyusul hasil kerjanya selama menjadi wali kota Surakarta dan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres), Gibran menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.
TPDI dan Persatuan Advokat melaporkan Jokowi, Gibran, Kaesang, dan anwar Usman ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme soal putusan MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News