SE Terbaru Gibran Sesuai Janjinya, Berikut Aturan yang Diubah

Rabu, 23 Februari 2022 – 08:00 WIB
SE Terbaru Gibran Sesuai Janjinya, Berikut Aturan yang Diubah - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  FOTO: Humas Pemkot Solo

jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru soal penerpan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota, Selasa (22/02) sore.

Dalam SE bernomor KS.00.23/734/2022 tersebut, Wali Kota Gibran Rakabuming menepati janjinya yang dilontarkan beberapa waktu lalu.

Perubahan yang paling terlihat dalam SE terbaru kali ini adalah soal jumlah orang dalam sebuah ruangan.

"Pembatasan cuma mengurangi kapasitasnya aja, enggak ada yang ditutup. PTM jalan terus, pokoke event-event jalan terus, kegiatan rutin di hotel juga jalan terus. Tenang aja," ungkap Gibran.

Kapasitas pengunjung mal dari sebelumnya 75 persen diatur menjadi 60 persen, sedangkan pelaksanaan resepsi nikah dari 50 persen menjadi 25 persen ditambah dengan aturan tidak boleh makan di tempat atau makanan sajian resepsi harus dibawa pulang.

Guna mengantisipasi masa puncak penyebaran Covid-19 di Kota Solo yang diprediksi terjadi pada 2-3 pekan ke depan, Pemkot Surakarta berencana memperbanyak lokasi karantina dan kembali mengoptimalkan peran Jogo Tonggo dan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.

"Pengawasan dari Jogo Tonggo dan Satgas Covid-19 kewilayahan ini sangat penting," kata Gibran.

Sekadar informasi saat Pemkot tengah mengupayakan isoter tambahan bagi para tenaga kesehatan (nakes). Pemkot membidik hotel kelas melati atau losmen untuk digunakan sebagai isoter nakes.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal PPKM Level 3 di wilayahnya. Berikut sejumlah aturan yang diubah.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News