Gibran Komentari Polemik RUU Penyiaran, Begini Katanya
Senin, 20 Mei 2024 – 15:20 WIB
Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR. Menurut mereka, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran itu mengancam kebebasan pers.
Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (mcr21/jpnn)
Gibran Rakabuming Raka menanggapi polemik RUU Penyiaran. Dia sebut pemerintah ingin keadilan dalam pemberitaan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News