Eks Pekerja Sritex Terima JHT, Modal untuk Memulai Usaha

Jumat, 04 April 2025 – 02:00 WIB
Eks Pekerja Sritex Terima JHT, Modal untuk Memulai Usaha - JPNN.com Jateng
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau layanan pemberkasan JHT untuk mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). (ANTARA/Aris Wasita).

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya empat perusahaan di bawah Sritex Group membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.

Namun, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan baru bagi mereka untuk bertahan dan memulai usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz memastikan seluruh pekerja terdampak telah menerima JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Semua sudah selesai, JHT dan JKP sudah diterima oleh para pekerja," ungkapnya di Semarang, Kamis (3/4).

Besaran JHT yang diterima bervariasi, tergantung masa kerja masing-masing. Beberapa eks-karyawan bahkan menerima hingga Rp30 juta.

"Setidaknya mereka bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang. Banyak juga yang memanfaatkan dana ini untuk usaha," tambahnya.

Salah satu eks karyawan Sritex Sriyono, yang telah bekerja selama 32 tahun, menerima Rp 22 juta dan langsung menggunakannya untuk membuka kios sembako.

"Bermanfaat sekali, bisa buat usaha sambil menunggu pesangon dan THR yang belum cair," ujarnya.

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan baru bagi eks pekerja Sritex untuk bertahan dan memulai usaha.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News