Eks Pekerja Sritex Terima JHT, Modal untuk Memulai Usaha

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya empat perusahaan di bawah Sritex Group membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
Namun, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan baru bagi mereka untuk bertahan dan memulai usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz memastikan seluruh pekerja terdampak telah menerima JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga:
"Semua sudah selesai, JHT dan JKP sudah diterima oleh para pekerja," ungkapnya di Semarang, Kamis (3/4).
Besaran JHT yang diterima bervariasi, tergantung masa kerja masing-masing. Beberapa eks-karyawan bahkan menerima hingga Rp30 juta.
"Setidaknya mereka bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang. Banyak juga yang memanfaatkan dana ini untuk usaha," tambahnya.
Salah satu eks karyawan Sritex Sriyono, yang telah bekerja selama 32 tahun, menerima Rp 22 juta dan langsung menggunakannya untuk membuka kios sembako.
"Bermanfaat sekali, bisa buat usaha sambil menunggu pesangon dan THR yang belum cair," ujarnya.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan baru bagi eks pekerja Sritex untuk bertahan dan memulai usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News