Ratusan Jurnalis Semarang Tolak RUU Penyiaran, Tabur Bunga & Segel Gedung DPRD Jateng
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng Teguh Hadi Prayitno mengungkap pasal-pasal kontroversi dapat mengancam kebebasan demokrasi dan berekspresi.
Baca Juga:
Menurutnya pemerintah seolah mengkhianati semangat demokrasi yang sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kami meminta agar pembahasan RUU Penyiaran melibatkan Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat menjaga reformasi dan demokrasi," tuturnya.
Begitu pula diungkapkan Zaenal Petir, perwakilan PWI Jateng yang berpendapat berita investigasi sebagai mahkota wartawan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.
Berita investigasi menurutnya bagian dari wujud kemerdekaan pers dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Maka berita investigasi harus dijaga, dirawat untuk menjamin kemerdekaan pers. Terpenting harus ditopang oleh verifikasi yang kuat sehingga memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Tabur Bunga dan Segel Gedung DPRD Jateng jadi simbol ratusan jurnalis Semarang tolak RUU Penyiaran.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News