Kereta Matarmaja & Dharmawangsa Dilempari Batu, Kaca Pecah, KAI: Tindak Tegas
Selasa, 23 Juli 2024 – 18:39 WIB
"Meskipun hanya iseng semata, tetapi dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," katanya.
Pihaknya menyebut terdapat hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII Pasal 194 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga 20 tahun.(mcr5/jpnn)
KAI akan menindak tegas pelaku pelempar batu yang sebabkan kaca kereta Matarmaja & Dharmawangsa pecah.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News