KAI Daop 6 Menutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Yogyakarta & Solo Raya
Keputusan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," lanjut Kris.
Kris menambahkan upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 samapi 2024, di antaranya: sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tutup dia. (mcr21/jpnn)
KAI Daop 6 Yogyakarta bakal menutup 6 perlintasan sebidang di Yogyakarta dan Solo Raya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News