Seratusan Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seratusan lapak pedagang Pasar Johar baru disegel Satpol PP Kota Semarang, Senin (21/2).
Lapak yang belum mengantongi berita acara serah terima (BAST) disegel paksa oleh Satpol PP. Termasuk lapak yang telah menerima BAST, tetapi dibiarkan kosong oleh pedagang.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis polisi. Tercatat sebanyak 109 lapak disegel, baik lapak makanan, pakaian, sembako dan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan penyegelan dilakukan untuk menata Pasar Johar Baru atas permintaan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Ia menyebut Dinas Perdagangan Kota Semarang telah menginginkan lapak yang telah menerima BAST dapat segera ditempati oleh para pedagang.
"Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah menegur, ini lapaknya sudah lama kosong," ujar Fajar.
Sedangkan, lapak yang belum memiliki izin BAST seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas jual beli terlebih dahulu.
"Untuk penataan Pasar Johar Tengah, Utara dan Selatan, Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah bersurat ke kami.
Satpol PP Kota Semarang menyegel seratusan lapak di Pasar Johar Baru. Ada apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News