PP 28/2024 Atur Alat Kontrasepsi, Pemprov Jateng Tunggu Turunan Permenkes
Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:23 WIB
e. penyediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
PP 28 Tahun 2024 menuai kontroversi, Pemprov Jateng menunggu turunan Permenkes
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News