PP 28/2024 Atur Alat Kontrasepsi, Pemprov Jateng Tunggu Turunan Permenkes

Selasa, 13 Agustus 2024 – 16:23 WIB
PP 28/2024 Atur Alat Kontrasepsi, Pemprov Jateng Tunggu Turunan Permenkes - JPNN.com Jateng
Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar. FOTO: Humas Dinkes Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Kesehatan yang kini menuai kontroversi.

Kontroversi PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2024 itu karena pada Pasal 103 Ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar menyatakan masih menunggu peraturan pelaksanaannya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"PP 28 itu turunannya Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan, red), kita tunggu ya," kata Yunita kepada JPNN.com melalui layanan perpesanan, Selasa (13/8).

Dari Permenkes tersebut selanjutnya akan diturunkan menjadi peraturan daerah (Perda). Baru kemudian masing-masing daerah akan menyesuaikan pelaksanaan dari ketentuan teknis yang diatur ke dalam Perda.

"Pada prinsipnya, kami mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Provinsi Jateng Irma Makiah.

Selanjutnya, dari peraturan itu akan disesuaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jateng. Tak terkecuali di seluruh sekolah yang ada di Jateng.

"Kami akan support yang menjadi kewenangan kami. Menunggu undangan koordinasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng Uswatun Hasanah kepada JPNN.com.

PP 28 Tahun 2024 menuai kontroversi, Pemprov Jateng menunggu turunan Permenkes 
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News