Kecelakaan Tragis di Semarang, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sembrani
Franoto menegaskan pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan jalur aman sebelum melintas," ujarnya.
PT KAI juga meminta masyarakat untuk memperhatikan rambu dan tanda di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak.
Kecelakaan di perlintasan kereta api bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Perlintasan sebidang kerap menjadi titik rawan kecelakaan karena kurangnya perhatian pengendara terhadap keselamatan.
Franoto berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan kereta api. (JPNN)
Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang menghubungkan Stasiun Alastua dan Stasiun Semarang pada Kamis (16/1).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News