Penjelasan BKD Jateng Soal 592 Lulusan PPG Prajabatan Tidak Memenuhi Syarat PPPK 2024

Rabu, 05 Maret 2025 – 14:07 WIB
Penjelasan BKD Jateng Soal 592 Lulusan PPG Prajabatan Tidak Memenuhi Syarat PPPK 2024 - JPNN.com Jateng
Ilustrasi PPPK. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah (BKD Jateng) Rahmah Nur Hayati menyatakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggugurkan 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan sesuai prosedur.

Dia mengklaim proses seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahap II 2024 telah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Iya, intinya yang kami lakukan sudah sesuai regulasi, dan yang kami pikirkan banyak, PR-nya banyak," kata Rahmah dikonfirmasi JPNN.com melalui panggilan seluler, Rabu (5/3).

Menurutnya, lulusan PPG Prajabatan tidak lolos karena Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jateng sedang menuntaskan sekitar 4.000 guru non-ASN atau tergolong P1 yang sudah mengabdi di sekolah-sekolah negeri agar lolos PPPK.

"Itu kan PPG fresh graduate yang rata-rata belum mempunyai pengalaman kerja. Kemudian yang P1, kan, masih banyak yang belum mendapatkan formasi," katanya.

Sementara itu, sebanyak 592 calon guru itu protes karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh BKD Provinsi Jateng. Mereka menilai keputusan BKD Jateng itu adalah sebuah kejanggalan.

Pasalnya, BKD Jateng membuka kesempatan lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan para guru honorer memperebutkan formasi PPPK. Dalam ketentuannya, persyaratan PPG Prajabatan disamakan dengan guru non-ASN.

Pelamar PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki oleh para guru honorer.

Akhirnya BKD buka suara soal 592 PPG Prajabatan yang tidak lolos ASN PPPK di Jateng.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News