Penjelasan BKD Jateng Soal 592 Lulusan PPG Prajabatan Tidak Memenuhi Syarat PPPK 2024

Rabu, 05 Maret 2025 – 14:07 WIB
Penjelasan BKD Jateng Soal 592 Lulusan PPG Prajabatan Tidak Memenuhi Syarat PPPK 2024 - JPNN.com Jateng
Ilustrasi PPPK. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Ternyata saya, dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen-dokumen yang hanya dimiliki oleh guru-guru yang sudah mengabdi di sekolah," kata Kinan, sebuah nama samaran kepada JPNN.com, Rabu (5/3).

Kinan merupakan satu di antara ratusan lulusan PPG Prajabatan yang gagal menjadi ASN karena polemik administrasi tersebut. Kini, dia menuntut BKD Jateng agar bertanggung jawab atas nasibnya.

"Lulusan PPG Prajabatan memang dari pendidikan profesi yang belum terjun ke sekolah. Namun, telah memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan, dan memiliki sertifikat pendidik," ujarnya.

Menurut Kinan, seharusnya BKD Jateng menerapkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah meminta panitia seleksi daerah tidak mencantumkan syarat yang hanya dimiliki guru non-ASN.

"Kami menuntut BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG bahwa PPG Prajabatan persyaratannya tidak disamakan dengan guru non-ASN sehingga bisa memenuhi syarat administrasinya," katanya.

Kinan amat kecewa dengan kurangnya literasi BKD Jateng dalam pengadaan pegawai ASN PPPK JF Guru Periode II 2024 tersebut. Menurutnya, jika BKD Jateng memprioritaskan guru non-ASN, sedari awal pembukaan tidak memberi kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan.

"Kami berharap banget lolos administrasi, walaupun kami juga paham kalau peluang PPG Prajabatan keterima itu kecil soalnya masih banyak guru honorer. Tetapi minimal lolos administrasi dulu biar bisa kedata, dan kami punya pengalaman seleksi kompetensinya," katanya.

Ada sejumlah daerah yang sejak awal menyampaikan seleksi PPPK mengutamakan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah atau sekolah negeri. Misalnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Akhirnya BKD buka suara soal 592 PPG Prajabatan yang tidak lolos ASN PPPK di Jateng.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News