Ratusan PPG di Jateng Tak Lolos Seleksi PPPK, Komisi II DPR RI Sebut BKD Bersalah

"Kami tidak mau lagi ada masalah-masalah seperti ini karena baru pertama perekrutan PPPK ini ada masalah begini, itu jadi evaluasi besar dari kami," kata Edi.
Baca Juga:
Kini, Komisi II DPR RI sedang membahas mengenai nasib ratusan pelamar sumber lulusan guru profesional yang merasa dirugikan. Baginya, persoalan itu akan segera dituntaskan.
"Sedang kami bicarakan, kami tak hanya bicara Jateng, kebijakan itu ketika dikeluarkan oleh KemenPAN-RB dan BKN itu berlaku nasional," katanya.
"Karena isu fundamentalnya adalah terkait tentang kemampuan fiskal anggaran kabupaten/ kota yang ada," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan lulusan PPG Prajabatan dinyatakan tak lolos seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Jateng. Mereka menilai keputusan BKD Jateng itu adalah sebuah kejanggalan.
Pasalnya, BKD Jateng membuka kesempatan lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan para guru non-ASN memperebutkan formasi PPPK. Dalam ketentuannya, persyaratan PPG Prajabatan disamakan dengan guru non-ASN.
Pelamar PPG Prajabatan yang belum pernah terjun ke sekolah itu dinyatakan tak lolos karena tidak melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki oleh para guru non-ASN.
"Ternyata saya, dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen-dokumen yang hanya dimiliki oleh guru-guru yang sudah mengabdi di sekolah," kata Kinan, sebuah nama samaran pelamar PPPK kepada JPNN.com, Rabu (5/3). (wsn/jpnn)
BKD Jateng disebut Komisi II DPR RI bersalah dalam gagalnya 592 PPG di seleksi PPPK.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News