Gubernur Jateng Minta Sanksi Tegas bagi Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar

Rabu, 19 Maret 2025 – 05:30 WIB
Gubernur Jateng Minta Sanksi Tegas bagi Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar - JPNN.com Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang menerbangkan balon udara secara liar. Foto: Humas Pemprov Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang menerbangkan balon udara secara liar.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya berbahaya bagi penerbangan pesawat tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum agar menimbulkan efek jera.

“Saya menghormati tradisi menerbangkan balon udara, tetapi untuk yang liar tidak cukup hanya dengan imbauan. Harus ada tindakan pidana agar ada efek jera,” ujar Luthfi saat menerima General Manager Airnav Cabang Semarang Rita Nurharyanti, Selasa (18/3).

Sepanjang 2024, Airnav mencatat 14 laporan balon udara liar yang terbang di berbagai wilayah Jawa Tengah, termasuk Kendal, Pekalongan, dan Batang. Laporan tersebut berasal dari pilot pesawat yang melintas dan mengkhawatirkan keselamatan penerbangan.

Meski beberapa daerah seperti Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan memiliki tradisi menerbangkan balon udara, acara resmi biasanya menerapkan aturan ketat, seperti menggunakan tali agar balon tidak terbang terlalu tinggi.

Untuk mengatasi masalah ini, Luthfi meminta pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan Polri dan TNI dalam edukasi serta sosialisasi aturan penerbangan balon udara yang aman.

Terlebih, menjelang Lebaran, lalu lintas penerbangan meningkat pesat, sehingga keamanan udara harus menjadi prioritas.

Rita Nurharyanti menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap laporan pilot serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerbangan balon udara yang benar.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang menerbangkan balon udara secara liar.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News