ASN Jateng Jangan Coba-Coba Mudik Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Bisa Kena Sanksi!

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Rahmah Nur Hayati menyatakan kendaraan dinas bukan untuk keperluan individu.
"Tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi," kata Rahmah ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (18/3).
Rahmah menegaskan sanksi akan mengintai para abdi negara apabila kedapatan mengendarai kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kendati begitu, dia tak merinci sanksi yang akan dijatuhkan kepada para ASN nakal tersebut.
"Kalau ketahuan nanti ada sanksi," ujar Rahmah.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi ASN selalu diberlakukan setiap tahun.
Regulasinya dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ada konsekuensi bagi ASN jika tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News