ASN Jateng Jangan Coba-Coba Mudik Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Bisa Kena Sanksi!

Isi surat edaran tiap tahun hampir sama, yaitu melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
ASN juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara, untuk tahun ini aturan resminya belum dikeluarkan oleh KemenPAN-RB. (wsn/jpnn)
Ada konsekuensi bagi ASN jika tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News