Gubernur Jateng Sidak Perusahaan di Semarang, Pastikan THR Karyawan Terpenuhi Sebelum Lebaran
Selasa, 25 Maret 2025 – 06:00 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung mengecek kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Foto: Humas Pemprov Jateng
Luthfi juga memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak patuh akan dikenai sanksi administrasi. Namun, hingga kini belum ada laporan yang mengarah ke tindakan hukum.
Bagi pekerja yang ingin mengadu, posko pengaduan THR dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan No. 16, Kota Semarang, atau secara online melalui 0813 1927 0725 dan website bit.ly/aduanpekerja. (jpnn)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung mengecek kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News