Gubernur Jateng Sidak Perusahaan di Semarang, Pastikan THR Karyawan Terpenuhi Sebelum Lebaran

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung mengecek kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Sidak dilakukan di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Kota Semarang, Senin (24/3).
"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," ujar Luthfi setelah memastikan kedua perusahaan telah membayarkan THR sesuai aturan.
Pengecekan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
Dengan lebih dari 103 ribu perusahaan di Jateng, Luthfi menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar hak pekerja tidak terabaikan.
Untuk perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu, Pemprov Jateng menyediakan posko pengaduan THR melalui Dinas Tenaga Kerja.
Hingga kini, sudah ada tujuh aduan yang masuk, lima di antaranya telah diselesaikan, sementara dua kasus masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami buka posko pengaduan karena ini hak karyawan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung mengecek kepatuhan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News