114 Pekerja di Jawa Tengah Mengadu THR Belum Cair

"Yang sektor perusahaan ini ada yang dalam kondisi pailit misalnya kayak Sritex. Termasuk yang di Primayuda. Kalau konteksnya Sritex itu yang pailit ada empat perusahaan," tambahnya.
Aziz mengakui bahwa ada sejumlah perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, bahkan melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
Saat ini, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pengecekan terhadap 60 perusahaan dan menargetkan pemeriksaan terhadap seluruh 91 perusahaan yang diadukan.
Pemerintah terus mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku, demi memastikan hak pekerja dapat dipenuhi sebelum hari raya Idulfitri.
"Ada perusahaan membayar secara dicicil. Ada yang memang belum mau membayar karena pailit. Ini pengawas ketenagakerjaan baru turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi-verifikasi pemeriksaan," tuturnya.(wsn/jpnn)
Ada perusahaan membayar secara dicicil. Ada yang memang belum mau membayar karena pailit.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News