Remisi Idulfitri Bagi 774 Narapidana Semarang, 2 Langsung Keluar Penjara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 774 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif, dan substantif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso menyampaikan pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
"Sebanyak 774 warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. Ini adalah bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam menjalani proses pembinaan," ujar Mardi, Senin (31/3).
Dari total 774 narapidana yang memperoleh remisi khusus Idulfitri tahun ini, sebanyak 772 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara 2 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Semarang per 31 Maret 2025 tercatat sebanyak 1.095 orang, yang terdiri dari 1.070 narapidana dan 25 tahanan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.014 orang merupakan narapidana muslim, yang menjadi sasaran utama pemberian remisi Idulfitri ini," ujarnya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sebanyak 774 narapidana di Lapas Semarang mendapat remisi khusus Idulfitri 1446 H
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News