Remisi Idulfitri Bagi 774 Narapidana Semarang, 2 Langsung Keluar Penjara

Termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Mardi Santoso berharap dengan pemberian remisi ini, para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan terus berusaha memperbaiki diri.
"Semoga mereka yang mendapatkan kesempatan bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik, dan memberikan kontribusi positif," tuturnya.(wsn/jpnn)
Sebanyak 774 narapidana di Lapas Semarang mendapat remisi khusus Idulfitri 1446 H
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News