HUT ke-79 RI, 190 Napi Kasus Korupsi di Jawa Tengah Terima Remisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 190 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada Sabtu (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan secara keseluruhan terdapat 7.953 orang narapidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.
"Sebanyak terdapat 131 orang narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman," ujarnya.
Tejo mengatakan narapidana Lapas Semarang menjadi penerima terbanyak remisi Kemerdekaan RI ini dengan jumlah mencapai 934 orang.
"Lapas Semarang terbanyak karena memang penghuninya paling banyak di wilayah Jawa Tengah ini," katanya.
Sementara jika dilihat dari jenis kejahatannya, lanjut Tejo, selain pidana korupsi, sebagian besar napi yang memperoleh remisi tersangkut tindak pidana umum yang jumlahnya 5.256 orang.
Untuk narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 2.383 orang yang memperoleh remisi.
Tejo menuturkan para narapidana penerima remisi ini sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 190 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada Sabtu (17/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News