HUT ke-79 RI, 190 Napi Kasus Korupsi di Jawa Tengah Terima Remisi
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 20:20 WIB
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir bagi para napi atas segala pencapaian positif selama menjalani masa hukuman," katanya.
Dia menambahkan pemberian remisi juga membantu penghematan keuangan negara dari penyediaan makan dan minum napi yang mencapai Rp 12,6 miliar. (antara/jpnn)
Sebanyak 190 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada Sabtu (17/8).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News