Imlek 2025: Tiga Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi
jateng.jpnn.com, JAWA TENGAH - Tiga narapidana penganut agama Konghucu yang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2025.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Kunrat Kasmiri menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ketiga napi tersebut masing-masing berada di Lapas Semarang, Lapas Permisan, dan Lapas Gladakan di Nusakambangan, Cilacap.
"Penerima remisi harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan," ujar Kunrat pada Rabu (29/1).
Dia menambahkan syarat lainnya adalah perkara yang dijalani narapidana harus berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani hukuman atas kasus lain.
Pemberian remisi ini, menurut Kunrat, merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan narapidana selama menjalani masa pembinaan.
Baca Juga:
"Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan," tambahnya. (antara/jpnn)
Tiga narapidana di Jawa Tengah penganut agama Konghucu mendapat remisi pada Hari Raya Imlek 2025.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News