Rawan Konflik Agraria, 19 Persen Tanah di Jateng Belum Tersertifikasi

Kamis, 17 April 2025 – 16:55 WIB
Rawan Konflik Agraria, 19 Persen Tanah di Jateng Belum Tersertifikasi - JPNN.com Jateng
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid. FOTO: dok/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid menyampaikan sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola pertanahan dan ruang di Jawa Tengah.

Salah satu sorotan utama adalah masih belum terpetakannya sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah. Tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi, sehingga rentan menimbulkan konflik agraria di masa depan.

"Ini bisa menjadi rentan konflik pada kemudian hari kalau tidak segera dipetakan dan disertifikasi. Dan ini butuh kolaborasi antara kami dengan Gubernur serta seluruh kepala daerah," ujar Nusron dalam rapat koordinasi dengan Gubernur, bupati, dan wali kota se-Jawa Tengah, Kamis (17/4).

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga tengah melakukan pemetaan terhadap tanah-tanah tidak produktif dan tanah berstatus HGU maupun HGB yang telah habis masa berlakunya. Lahan-lahan ini ke depannya akan didayagunakan secara produktif melalui kerja sama lintas pemerintah daerah.

Pihaknya mengapresiasi komitmen para kepala daerah di Jateng yang aktif memfasilitasi investasi. Menurutnya, tanah menjadi faktor utama dalam menarik investor karena berkaitan langsung dengan lokasi, status hukum lahan, dan rencana tata ruang.

"Investor itu sebelum masuk pasti tanya lokasinya di mana, status hukumnya bagaimana. Ini semua berkaitan dengan tanah dan tata ruang yang menjadi domain kami," kata Nusron.

Namun, realisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Tengah masih jauh dari target. Dari 322 RDTR yang menjadi target provinsi, baru 60 yang terealisasi. Nusron menyebut perlunya pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyusunan RDTR demi mendukung investasi.

"Kami akan komit menyelesaikan kekurangan RDTR ini dalam waktu tiga tahun. Prinsipnya harus tetap memperhatikan ketahanan pangan. Jangan sampai RDTR menabrak lahan sawah," kata Nusron.

Tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi, sehingga rentan menimbulkan konflik agraria di masa depan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News