Rawan Konflik Agraria, 19 Persen Tanah di Jateng Belum Tersertifikasi
Kamis, 17 April 2025 – 16:55 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid. FOTO: dok/JPNN.com.
Terakhir, Nusron menekankan bahwa tanah yang layak dikembangkan harus memenuhi empat syarat utama: status hukum jelas, bukan LP2B, masuk RDTR, dan bebas konflik sosial.
"Tanah yang membawa keberkahan adalah tanah yang tidak bermasalah secara hukum dan sosial. Lingkungannya harus kondusif, tidak dikuasai preman, agar investor merasa aman dan nyaman," kata Nusron.(wsn/jpnn)
Tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi, sehingga rentan menimbulkan konflik agraria di masa depan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News