Rawan Konflik Agraria, 19 Persen Tanah di Jateng Belum Tersertifikasi

Kamis, 17 April 2025 – 16:55 WIB
Rawan Konflik Agraria, 19 Persen Tanah di Jateng Belum Tersertifikasi - JPNN.com Jateng
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid. FOTO: dok/JPNN.com.

Terakhir, Nusron menekankan bahwa tanah yang layak dikembangkan harus memenuhi empat syarat utama: status hukum jelas, bukan LP2B, masuk RDTR, dan bebas konflik sosial.

"Tanah yang membawa keberkahan adalah tanah yang tidak bermasalah secara hukum dan sosial. Lingkungannya harus kondusif, tidak dikuasai preman, agar investor merasa aman dan nyaman," kata Nusron.(wsn/jpnn)

Tanah-tanah tersebut belum tersertifikasi, sehingga rentan menimbulkan konflik agraria di masa depan.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News