Pungli di Rutan Polda Jateng Terkuak, 3 Polisi Disanksi Disiplin

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut pengakuan eks tahanan soal pungutan liar (pungli) di rutan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) itu, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Ketiga polisi itu merupakan petugas jaga tahanan masing-masing. Selain dipatsus, mereka juga menjalani proses sidang disiplin.
"Kejadian sudah setahun yang lalu. Uang hasil pungli mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (14/4).
Kombes Artanto mengungkapkan pemeriksaan saat ini masih terkait transaksional yang dilanggar tiga bintara polisi tersebut.
Menurutnya, jenis transaksional yang dilakukan ketiga oknum adalah pindah kamar sesuai keinginan tahanan. Selain itu, ada juga penyewaan handohone untuk keperluan pribadi.
"Tidak terbantahkan lagi transaksional pindah ke kamar satu ke kamar lain. Lalu fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga tersebut," katanya.
Kombes Artanto memastikan standar pelayanan terhadap tahanan telah diterapkan dalam Rutan Polda Jateng.
Pemeriksaan saat ini masih terkait transaksional yang dilanggar tiga bintara polisi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News