Aipda Robig Ajukan Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Syarat Hukum

Rabu, 16 April 2025 – 02:00 WIB
Aipda Robig Ajukan Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Syarat Hukum - JPNN.com Jateng
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang didakwa dalam kasus penembakan seorang pelajar SMK, menyampaikan permintaan pembebasan dari seluruh dakwaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/4).

Permohonan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar terbuka untuk umum.

Penasihat hukum Aipda Robig Herry Darman menilai surat dakwaan yang disusun JPU cacat formil dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dia menyebut dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut tim kuasa hukum, substansi dakwaan jaksa tidak secara tegas menunjukkan adanya hubungan antara tindakan kliennya dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan.

Oleh karena itu, mereka menilai perkara tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Dalam nota keberatannya, tim hukum juga memohon agar Robig segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta menetapkan perkara tidak dapat dilanjutkan," kata Herry.

Setelah mendengar eksepsi dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda tanggapan dari jaksa atas nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Robig.(wsn/jpnn)

Sidang digelar terbuka untuk umum. Begini permintaan Aipda Robig melalui penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News